Zainal Arifin Mengadu ke Satgas Antimafia

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengadukan penanganan kasusnya tersebut. Mereka menganggap ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam penetapan Zainal sebagai tersangka.

"Kami mendatangi Satgas Antimafia Hukum ini untuk mempertanyakan dan membuat kasus ini biar jelas. Satu hal, Pak Zainal adalah orang yang dipalsu tanda tangannya tetapi menjadi tersangka sehingga kita patut mempertanyakan sebenarnya ada apa hal ini bisa terjadi seperti ini," ujar Ahmad Rifai, anggota tim kuasa hukum Zainal Arifin, saat ditemui di kantor Satgas, Jakarta, Selasa 6 September 2011.

Rifai mengatakan mestinya yang lebih jauh dicari oleh polisi adalah siapa aktor intelektualnya karena itu lebih penting dalam mengungkap kasus ini. Mereka menduga, belum ditetapkannya aktor intelektual ini karena kasusnya melibatkan pengurus partai berkuasa.

"Ada apa sebenarnya. Apakah jangan-jangan ada kaitan dengan partai penguasa sehingga hal ini tidak diungkap secara jelas. Jika hal ini terjadi maka proses hukum terhadap Pak Zainal ini justru irasional," katanya.

Rifai menambahkan penetapan kliennya sebagai tersangka telah menjungkir-balikkan fakta-fakta hukum yang ada. Menurutnya jika hal itu dibiarkan tentu tidak baik bagi proses pembangunan hukum.

"Tidak hanya bagi Pak Zainal, tetapi bagi semua insan pencari keadilan. Di sinilah satgas harus lebih meneliti apakah ada indikasi-indikasi atau penyalahan-penyalahan dalam pengungkapan kasus ini," ujarnya.

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Pertanyakan Status Tersangka

Ahmad Rifai saat bertemu Satgas juga mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam penanganan kasus yang membelit kliennya. Dia menegaskan, kliennya hanyalah korban dan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jelas bahwa Pak Zainal itu orang yang dipalsu tanda tangannya. Orang yang menjadi korban, melaporkan, justru menjadi tersangka. Proses hukum seperti ini sungguh sangat memalukan," ujarnya saat ditemui di kantor Satgas Mafia Hukum, Jakarta, Selasa 6 September 2011.

Rifai mengakui peran Zainal di MK salah satunya membuat konsep beberapa surat di MK.  "Kalau ditulis Zainal membuat konsep seolah melakukan tindak pidana, padahal kan tidak. Mestinya ini yang lebih jauh diproses, apa motivasinya, siapa aktor intelektualnya, mengapa hal ini terjadi," lanjutnya.

Dia menambahkan penegakan hukum harus mengacu pada alat-alat bukti yang ada, kemudian bagaimana proses dan mekanisme hukum itu dijalankan. Menurutnya, tidak boleh ada kepentingan di luar hal yang dia sebutkan itu mempengaruhi proses penegakan hukum. "Jangan karena ada motivasi, kekuasaan, kepentingan politik di situ, pengungkapannya jadi tidak transparan dan jelas, menjadi penjungkirbalikan," katanya.

Zainal menjadi tersangka setelah polisi mengembangkan kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan komisioner Komisi Pemilihan Andi Nurpati (yang kini telah berhenti dan menjadi Ketua Partai Demokrat). Surat palsu ini menjadi dasar KPU menetapkan seorang politikus Partai Hati Nurani Rakyat mendapat kursi DPR namun belakangan dianulir karena Mahkamah Konstitusi akhirnya mengirimkan surat yang asli. (eh)

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memimpin pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pihaknya kembali menyelidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas hasil impor.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024