- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, hari ini akan diperiksa Komite Etik KPK. Ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, seperti yang "dinyanyikan" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka koruptor, Muhammad Nazaruddin.
"Pak Busyro akan dimintai keterangan sore ini," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua, Selasa 6 September 2011.
Nazaruddin, melalui pengacara OC Kaligis, menyebut Busyro pernah bertemu dengan tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan itu.
Menurut OC Kaligis, Busyro bertemu dengan Nazar untuk menjalin lobi karena waktu itu yang santer disebut menjadi calon Ketua KPK pengganti Antasari Azhar bukan Busyro. Busyro sendiri sudah membantah soal itu. Busyro lebih memilih tak mengindahkan nyanyian Nazaruddin.
"Mulai sekarang saya tidak akan menanggapi orang yang mengigau terus," ujar Busyro di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 Agustus 2011 lalu.
Selain meminta keterangan Busyro, Komite Etik juga akan memanggil Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis. Komite etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja, dan Juru Bicara Johan Budi.
Dari pihak luar yang dimintai keterangan yakni, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota DPR RI, Saan Mustopa dan Benny Kabur Harman. (ren)