- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kesiapannya untuk mengaudit PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terancam pailit. Syaratnya, bila Dewan Perwakilan Rakyat meminta untuk mengaudit.
"Permintaan resmi (DPR) belum masuk, namun BPK siap menerima permintaan mengaudit (TPPI)," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di kantornya, Jakarta, Selasa 6 September 2011.
Menurut Hadi, saat ini BPK sudah mengumpulkan data-data terkait TPPI. Jika nanti DPR telah mengajukan secara resmi, BPK tinggal menindaklanjuti audit tersebut.
Seperti diketahui, TPPI memiliki utang kepada Pertamina sebesar US$548 juta, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) US$180 juta, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset Rp3,27 triliun.
Selain perusahaan nasional, TPPI juga tengah digugat pailit oleh dua perusahaan Belanda, yaitu Argo Capital BV dan Argo Global Holding karena mempunyai utang jatuh tempo US$150 juta.
TPPI akan mendapatkan dana pinjaman dari Deutsche Bank sebesar US$1 miliar untuk melunasi utang itu. Namun, pinjaman tersebut hingga saat ini belum cair. Alasannya, Deutsche Bank membutuhkan perjanjian penyelesaian utang yang harus ditandatangani pihak yang terlibat. Penyusunan perjanjian tersebut belum selesai karena belum ada kesepakatan. (art)