- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Terpidana, Antasari Azhar, minta dibebaskan dari hukuman karena menurutnya ia tidak terbukti bersalah membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga memohon kepada ketua Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya.
"Menyatakan secara hukum dakwaan penuntut umum batal demi hukum," kata Antasari di depan majelis hakim Aminal Umam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 September 2011.
Antasari dalam sidang Peninjauan Kembali mengajukan tiga alat bukti yaitu bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Jenazah Nasrudin sudah dimanipulasi. Kemudian, foto mobil Nasrudin Zulkarnaen yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Selain itu, tentang hasil penyadapan KPK yang ternyata tidak terbukti adanya ancaman dari Antasari kepada Nasrudin.
Setelah membacakan isi memori PK, Antasari lalu menyerahkankanya kepada hakim Aminal Umam. Hakim kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah akan memberikan keterangan tertulis. "Kami mohon untuk menyusun jawaban secara tertulis," kata JPU Indra Hidayanto.
Hakim lalu memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun permohonan tersebut selama satu minggu. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 13 September 2011, dengan agenda tanggapan dari termohon," kata Aminal Umam.