7-9-2009: Vonis Perempuan Bercelana Panjang

Lubna Hussein
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Pada dua tahun lalu, seorang perempuan di Sudan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena bercelana panjang di muka umum. Bagi hakim sidang pengadilan di kota Khartoum, Lubna Ahmed al-Hussein dianggap telah melanggar hukum kesusilaan di Sudan.

Menurut stasiun televisi Al Jazeera, Lubna dijatuhi hukuman denda sekitar US$200 (sekitar Rp 2 juta). Dengan demikian, Lubna terhindar dari ancaman hukuman 40 kali cambuk.

Namun, Lubna menolak membayar denda. "Saya tidak akan bayar. Lebih baik saya dipenjara," kata mantan staf kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan itu. Sejumlah orang yang hadir di persidangan saat itu mengatakan bahwa Lubna akan dipenjara selama satu bulan jika dia tidak membayar denda yang ditetapkan pengadilan.

Saat Lubna masuk ke ruang sidang, sejumlah pendukung perempuan sengaja mengenakan celana panjang dan berkerumun di luar ruang sidang. Mereka meneriakkan yel-yel mengenai kebebasan. Petugas berusaha mengusir mereka.

Seperti telah diberitakan, Lubna sempat terancam vonis 40 kali hukuman cambuk karena bersama 12 perempuan lain, mengenakan celana panjang di sebuah restoran di Khartoum pada Juli lalu. Mereka dianggap melecehkan hukum kesusilaan karena mengenakan pakaian yang tidak pantas.

Sepuluh dari perempuan-perempuan tersebut menerima hukuman 10 kali cambukan. Namun, Lubna dan dua perempuan lainnya memilih untuk diadili. Menurut Lubna, pakaiannya sopan dan dia tidak melanggar hukum.

Dia juga ingin agar Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sudan dihapus. Pasal itu mengatur hukuman hingga 40 kali cambukan bagi siapapun yang melakukan tindakan tidak pantas dan melanggar moralitas masyarakat, atau mengenakan pakaian tidak pantas.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Sebelumnya, karena perselisihan, Anggota TNI Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024