- Vivanews/ Tri Saputro
VIVAnews – Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, besok Kamis, 8 September 2011. Mereka membutuhkan keterangan Muhaimin terkait kasus dugaan suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Tahun 2011 di 19 kabupaten di Indonesia.
“Besok kami panggil dan minta penjelasan Cak Imin soal kasus suap Kemenakertrans. Kemenakertrans merupakan mitra kami, jadi kami harus tahu,” kata Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Penjelasan Muhaimin, kata Ribka, khususnya diperlukan dalam soal perubahan anggaran PPIDT tahun 2011 dari Rp270 miliar yang disetujui Panitia Kerja Anggaran Komisi IX, menjadi Rp500 miliar yang disetujui oleh Badan Anggaran DPR.
“Sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan, Kemenakertrans mendapat Rp270 miliar. Kok tiba-tiba nyelonong jadi Rp500 miliar. Kami kaget dan keki juga,” ujar Ribka. Oleh karena itu, menurutnya, berdasarkan rapat pleno Komisi IX DPR Selasa, 6 September 2011 kemarin, Komisi IX memutuskan untuk memanggil Menteri Muhaimin.
Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga tersangka terkait kasus suap PPIDT. KPK menemukan uang Rp1,5 miliar dari tangan I Nyoman Suwina, Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. Uang tersebut diduga terkait imbalan pencairan dana PPIDT.
“Proyek dari Kemenakertrans itu bernilai Rp500 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu untuk fee, untuk APBNP 2011,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.