- Antara
VIVAnews - Kuasa Hukum Mantan Direktur PLN Eddie Widiono, Maqdir Ismail menilai, perjanjian kerjasama Outsourcing Roll-Out CIS RISI tidak melanggar hukum. Alasannya, karena kliennya tidak terlibat dalam proses penunjukan langsung PT Netway Utama.
"Bahkan, Eddie Widiono menolak permintaan General Manager PT PLN Disjaya dan Tangerang," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 September 2011.
Maka itu, kata Maqdir tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan kliennya baik sebagai Direktur Pemasaran maupun sebagai Direktur Utama PT PLN dalam pekerjaan Outsurcing Roll-Out CIS RISI. Ditambahkan Maqdir, ketidakterlibatan kliennya ditunjukkan dengan sejumlah fakta.
Pertama, selaku Direktur Pemasaran, Eddie tak pernah memberikan izin mengeluarkan Letter of Intent (LoI) seperti yang diminta General Manager Disjaya dan Tangerang melalui surat No.1308/061/D.IV/2000 pada tanggal 6 Oktober 2000.
Kedua, kliennya tak pernah terlibat langsung untuk menunjuk PT Netway sebagai penyedia barang.
Ketiga, lanjut Maqdir, Eddie tak pernah memengaruhi atau memberi tekanan kepada General Manager ataupun staf PLN Disjaya dan Tangerang agar PT Netway Utama ditunjuk sebagai rekanan.
"Terakhir, sebagai Dirut PLN, Eddie tak terlibat langsung menunjuk PT Netway Utama sebagai rekanan," imbuhnya.
Pekerjaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI, dijelaskan Maqdir, juga tidak terbukti merugikan negara atau perekonomian negara. Namun, apabila terjadi kerugian negara ia menilai tak ada kaitannya dengan terdakwa.
"Seandainya benar ada kerugian negara akibat adanya kelebihan pembayaran setelah diterapkannya Outsourcing Roll-Out CIS RISI, maka dapat dipastikan kerugian tersebut tidak berhubungan atau terkait langsung dengan kedudukan Eddie Widiono sebagai Direktur Pemasaran maupun Dirut PLN," ungkapnya. (eh)