Eks Sekretaris Menpora Terancam 20 Tahun Bui

Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait korupsi Sea Games
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), Wafid Muharam, didakwa telah menerima suap dari Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, terkait pembangunan wisma atlet di Palembang.

"Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima cek Rp3,2 miliar dari Rosa dan Idris yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya terkait proyek pembangunan wisma atlet di Palembang," kata Jaksa Agus Salim saat membacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 September 2011.

Dalam sidang perdananya, jaksa mendakwa Wafid dengan dakwaan berlapis. Pertama, Wafid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kedua, Wafid didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa. Ketiga, jaksa mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan yang diketahui pula oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah," ujar jaksa Agus.

Wafid, kata jaksa mendapatkan 3 lembar cek senilai Rp 3.289.850.000 pada 21 April 2011, dari PT Duta Graha Indah melalui Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Rinciannya dua cek BCA nomor seri Ao 846567 senilai Rp1.176.600.00 dan nomor seri AO 846570 senilai Rp1.203.750.000. Selain itu, cek dari Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur Agus Salim.

Atas perbuatannya, Wafid terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Terkait dakwaan jaksa, Wafid mengaku telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan bersedia untuk langsung masuk dalam pemeriksaan materi perkara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan itu akhirnya menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 September 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jangan Dilewatkan! Ini Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga
TImnas Indonesia U-23

Intip Peluang Timnas Indonesia U-23 Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 memiliki peluang untuk bermain di Olimpiade Paris 2024 jika mereka mampu melangkah ke babak Semifinal Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024