Suap Nazaruddin, Idris Dituntut 3,5 Tahun Bui

Muhammad El Idris Terdakwa Kasus Suap Sesmenpora
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Idris juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu, 7 September 2011.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Agus menjelaskan Idris telah terbukti didakwa dengan dakwaan primer sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraian tuntutan JPU, Idris lanjut Agus, bersama dengan Mindo Rosalina Manulang dan Dudung Purwadi menyepakati pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah. Suap diberikan terkait dengan wewenang dan jabatannya agar mengikutsertakan PT DGI sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

"Padahal proyeknya belum diumumkan di media massa. Unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara sudah sah dan meyakinkan secara hukum," kata Agus.

Selain itu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung reformasi birokrasi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Yang menarik pada sidang kali ini, diakhir pembacaan tuntutan, JPU berpesan kepada majelis hakim sembari membacakan surat edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2000.

"MA mengharapkan pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan berat dan sifat kejahatan, jangan sampai menyinggung keadilan bagi masyarakat." kata Agus. "Agar majelis hakim bisa menjadi katalisator hukum positif dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat,"

Sementara terkait hal itu, kuasa hukum Idris, Muhammad Assegaf akan mengajukan pledoi. Untuk itu Ketua Majelis Hakim Suwidya menunda pesidangan sampai hari Rabu, minggu depan. (eh)

Mauricio Pochettino

Pengakuan Pochettino Usai Chelsea Dibantai Arsenal

Chelsea hancur lebur kalah bertandang ke markas Arsenal dalam laga lanjutan Liga Inggris. Begini pengakuan manajer Chelsea, Mauricio Pochettino.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024