- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Direktur Jendral Bea Cukai Agung Kuswandono menyatakan selama ini barang-barang elektronik telekomunikasi tidak dikenakan bea masuk sepeser pun. Rencana penerapan disinsentif pemerintah pada produk jebolan Research In Motion (RIM), yakni BlackBerry, tidak dapat diterapkan pada bea masuk.
"Disinsentif bisa dari pajak PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah). Tapi ciri untuk PPnBM, harus berlaku untuk semua. Tidak boleh diskriminatif," ujarnya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 September 2011.
Bila dilihat dari sisi perdagangan, dia melanjutkan, barang-barang elektronik telekomunikasi ini bebas dari biaya. Namun, dari sisi izin sertifikasi dan fiskal, barang-barang ini wajib membayar. "Dari sisi fiskal memang murah, yang lain normal seperti PPh pasal 22 sebesar 2,5 persen," tuturnya.
Agung mengingatkan bahwa rencana penambahan PPnBM harus dikaji terlebih dulu. Sebab, suatu kebijakan undang-undang tidak bisa diubah sewaktu-waktu. "Tidak bisa seenaknya naik turun," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menginginkan adanya disinsentif terhadap produk yang pasarnya di Indonesia besar, namun tak memiliki pabrik di Tanah Air, salah satunya BlackBerry. RIM malah memilih membangun pabrik di Malaysia meski pasar Indonesia lebih besar.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mencontohkan, disinsentif ini bisa dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tambahan dan penerapan PPnBM.