Tersangka Korupsi Merpati Akan Bertambah

Pesawat Merpati
Sumber :
  • airliners.net

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan bos PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar US$1 juta.

Hotasi diduga merugikan negara atas penyewaan pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA. Hotasi tak sendiri, Guntur Aradea, mantan Direktur Keuangan Merpati, juga dinyatakan terlibat.

Kejaksaan Agung terus menyelidiki adanya tersangka lain dalam kasus ini. Hal ini karena kasus tersebut dinilai sebagai tanggung jawab kolegial dan kekurang hati-hatian. Menurut mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman Panjaitan, kasus ini termasuk kasus sangat sensitif.

"Bukan hanya dua tersangka. Ada sementara orang berpendapat bahwa itu kasus prudent," kata Jasman usai pelantikan dia sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kejaksaan Agung, Rabu 7 September 2011.

Dikatakan sebagai tanggung jawab kolegial, kata Jasman karena ada direksi lain yang pada waktu itu harus ikut bertanggung jawab.

Menurut Jasman, penambahan tersangka dalam kasus korupsi sewa pesawat Merpati harus dilakukan. Hal ini dilakukan karena Jasman enggan kejaksaan dianggap tebang pilih dalam penetapan tersangka bila hanya menetapkan dua orang dari jajaran direksi.

Jasman menambahkan, hari ini 7 September 2011 penyidik Jampidsus telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang direksi untuk dimintai keterangan. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Tetapi pengacaranya menyebutkan dia tidak bisa hari ini. Harusnya tadi harus dipanggil. Namun dijadwal ulang, biasalah karena habis lebaran," kata dia.

Mengenai pemanggilan Menteri BUMN saat itu, Sugiharto, Jasman mengatakan dia masih melihat hasil penyelidikan yang berkembang. "Justru hasil penyelidikan kita selama ini tidak diminta persetujuan pada menteri BUMN. Perbuatan melawan hukumnya kan disitu," kata dia.

Kedua, kata Jasman Menteri BUMN juga telah memberikan uang itu pada perusahaan TALG tanpa jaminan dan ternyata setelah uang dibayar tidak dibayarkan.

"Mereka berpendapat bahwa itu perdata, saya tawarkan. Kalau memang ada silahkan dikembalikan keuangan negara. Tetapi mereka bersikukuh itu perdata. Kami berpendapat ada kerugian negara," kata dia.

Kuasa Hukum eks Dirut Merpati, Lawrance mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memaksakan diri untuk memidanakan kasus perdata. "Sebab itu murni perdata," kata Lawrance TP Siburian saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 19 Agustus 2011.

Selain itu, kata Lawrance kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini karena kasus ini tak memenuhi tiga unsur yang diperlukan untuk menjerat seseorang dalam tindak pidana korupsi.

Ketiga syarat itu adalah adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara dan ada yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi. "Ketiga hal tersebut harus terpenuhi, tidak bisa hanya satu saja. Kalau dia bilang ada kerugian negara, di mana kerugian negaranya," kata dia.

Honda Vario 125 Versi Gambot Resmi Meluncur, Segini Harganya
Koalisi Sama Sama enam parpol di Depok di Pilkada 2024

Siap Gusur Dominasi PKS, 6 Parpol Rajut Koalisi Demi Menangkan Pilkada Depok 2024

6 parpol itu ancang-ancang siap merajut koalisi Sama-Sama demi perubahan kepemimpinan di Kota Depok.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024