- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Hampir 10 jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Salah satu yang diperiksa adalah ruang staf khusus Muhaimin Iskandar.
Ruangan yang juga digeledah adalah ruang Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal P2KT, Dadong Irbarelawan.
Barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dari dalam gedung itu antara lain, satu kardus air mineral berisi dokumen, satu tas hitam berisi dokumen yang dibawa KPK, satu kardus besar berisi dokumen, 2 kardus kecil berisi dokumen, 5 kardus sedang berisi dokumen serta satu tas troli hitam dan satu tas koper brankas berisi dokumen.
Kardus itu dibawa menuju gedung KPK dengan mobil Avanza Silver bernomor polisi B 1947 UFT. KPK juga menyita sebuah whiteboard elektronik yang dibawa dengan menggunakan mobil pick up bernomor polisi B 9452 OQ. Selain dokumen KPK juga menyita hardisk eksternal, kepingan CD dan flash disk.
KPK juga memeriksa salah satu ruangan di Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. Barang bukti yang disita dari gedung itu adalah satu dus printer.
KPK telah menangkap ketiga tersangka yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan serta Dharnawati seorang pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, pada 25 Agustus lalu. Pada penangkapan tersebut, KPK juga menyita satu kardus durian berisi uang sekitar Rp1,5 miliar.
Hasil penyidikan sementara KPK menyebutkan, uang yang diberikan kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja sebagai pelicin untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai Rp500 miliar yang dialokasikan dari APBN-P kementerian tersebut tahun 2011. Dana tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat.