Walikota Bekasi Dituntut 12 Tahun Bui

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut  KPK, I Ketut Sumandana, Mochtar Mohammad, menjadi terdakwa dugaan empat kasus korupsi, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan," ujar Sumadana, saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, Kamis 8 September 2011.

Tindak korupsi yang dilakukan terdakwa mampu menimbulkan dampak yang sangat luas. Maka dari itu dia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sungguh-sungguh setimpal. “Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, selain itu terdakwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatan,” katanya

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuna, merasa tuntutan itu tidak adil dan dinilai tidak berperikemanusiaan. "Masa dituntut selama itu. Padahal, yang korupsi lebih besar saja hanya dituntut empat tahun penjara," paparnya.

Sirra menilai tuntutan jaksa imajiner dan terlalu mengada-ada. Sebab, dirinya mengaku baru mendengar tuntutan selama 12 tahun. “Tuntutan itu dikonstruksi sedemikian rupa secara manipulatif  seolah-olah APBD disahkan dengan suap, padahal fakta persidangan tidak seperti itu,” ujarnya.

Sidang yang diketuai hakim Azharyadi itu ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 September mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Mochtar Mohammad didakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024