VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) harus membayar utang sebesar US$300 juta kepada PT Pertamina. Untuk menutup utang itu, menurut BUMN, TPPI bisa saja mengekspor produksi gasnya ke pasar luar negeri lewat mekanisme business to business.
"Semua pihak memakai mekanisme pasar. Kalau tidak tercapai kesepakatan, kami tidak keberatan mereka (TPPI) melakukan ekspor. Uangnya nanti dibuat untuk membayar utang ke Pertamina," kata Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN, Irnanda Laksanawan, di Jakarta, Jumat, 9 September 2011.
Dalam kasus utang TPPI, Irnanda menegaskan bahwa BUMN hanya berperan menyelesaikan permasalahan dari segi korporasi. Sementara itu, untuk persoalan perizinan ekspor gas, pihaknya menyerahkan masalah itu kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Pertamina sudah capai kesepakatan dengan TPPI, dengan BP Migas, PPA, Kementerian Keuangan. Jadi, dari korporasi sudah kami capaikan, kami wadahi dan restrukturisasi," katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya belum memberikan persetujuan penjualan gas milik TPPI melalui mekanisme ekspor. ESDM berharap agar gas produksi TPPI lebih diutamakan untuk memasok kebutuhan dalam negeri.
BUMN mengungkapkan, saat ini draf Master of Restructuring Agreement (MRA) terkait utang TPPI sedang diselesaikan pemerintah. Draf tersebut nantinya akan diproses melalui pengacara negara untuk dinilai dari segi hukum dan kaidah korporasi.
"Sudah oke secara hukum bisnis korporasi, tidak melanggar hukum, baru ditandatangani," ujarnya.
Irnanda juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Pertamina dari pembayaran utang TPPI akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi hulu perusahaan. Di antaranya perbaikan kilang-kilang tua, perbaikan serta pembelian kapal pengangkut minyak.
Selain untuk eksplorasi hulu, uang tersebut juga akan dipergunakan Pertamina untuk mendukung upaya akuisisi blok minyak di Angola.
Rencana lain yang dirancang dari penggunaan dana piutang tersebut adalah mendukung pembiayaan anak-anak perusahaan Pertamina.
Seperti diketahui, TPPI memiliki utang kepada Pertamina sebesar US$548 juta, BP Migas US$180 juta, dan PT Perusahaan Pengelola Aset Rp3,27 triliun.
Selain perusahaan nasional, TPPI juga tengah digugat pailit oleh dua perusahaan Belanda, yaitu Argo Capital BV dan Argo Global Holding karena mempunyai utang jatuh tempo US$150 juta.
TPPI akan mendapatkan dana pinjaman dari Deutsche Bank sebesar US$1 miliar untuk melunasi utang itu. Namun, pinjaman hingga saat ini belum cair. Alasannya, Deutsche Bank membutuhkan perjanjian penyelesaian utang yang harus ditandatangani pihak terlibat. Penyusunan perjanjian itu belum selesai karena belum ada kesepakatan. (art)
Sumber :
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Passkey merupakan kunci digital yang terhubung dengan akun pengguna dan digunakan untuk autentikasi tanpa perlu memasukkan nama pengguna atau kata sandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung tuntaskan persoalan yang menjerat seorang pedagang pecel di Lampung akibat terjebak hutang.
Penuntasan hutang tersebut dihadirk
Anggota DPRD Desak Dishub DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar
Siap
29 menit lalu
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub)DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket.
Mobil milik Aziz diamankan polisi dari Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Januari 2024 lalu. Dari sana, polisi menemukan nomor polisi yang terpasang berbeda.
Selengkapnya
Isu Terkini