VIVAnews - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menegaskan harga jual PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di bawah nilai kewajiban perusahaan, yaitu US$700 juta atau sekitar Rp6 triliun.
Kepala PIP, Soritaon Siregar, mengatakan, hingga saat ini PIP masih menghitung harga jual wajar perusahaan peleburan aluminium itu. "Kami coba hitung, tapi tak mungkin nilainya sebesar kewajiban itu," kata dia usai jumpa pers pemberian pinjaman PIP kepada PT Marga Trans Nusantara di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat 9 September 2011.
Dia menjelaskan, saat ini PIP tengah menunggu persetujuan pemerintah terkait siapa yang akan mengambil alih.
Inalum saat ini dimiliki pemerintah Indonesia sebesar 41,1 persen dan Nippon Asahan Aluminium (NAA), Jepang, sebanyak 58,9 persen. Berdasarkan Master of Agreement yang ditandatangani 7 Juli 1975, kontrak NAA akan berakhir pada 2013, sehingga diharapkan sahamnya bisa dibeli pihak Indonesia.
Saham NAA dimiliki Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang sebesar 50 persen dan 12 perusahaan swasta Jepang (50 persen). (art)