Jaksa Agung: Kasus Munir Wewenang Polisi

Tujuh tahun pembunuhan Munir
Sumber :
  • ANTARA/ Sigid Kurniawan

VIVAnews - Surat terbuka Amnesti Internasional agar Kejaksaan Agung kembali menyelidiki kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir sulit ditindaklanjuti. Jaksa Agung Basrief Arief menilai, sistem hukum  di tanah air tidak memungkinkan kejaksaan melakukan penyelidikan kasus pidana umum.

"Sisi pidana umum, kejaksaan bukan penyidik. Penyidikan pidana umum ada di polisi," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai menerima
penghargaan the best alumni Fakultas Hukum Universitas  Andalas, Padang, Minggu malam, 11 September 2011.

Menurut Jaksa Agung, perbedaan sistem hukum membuat  pihaknya tidak bisa berbuat banyak menanggapi surat terbuka dari lembaga HAM internasional tersebut. Hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan bagi jaksa untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan Munir yang tergolong pidana umum.

Terkait keinginan dari tim pembela Munir yang berharap kejaksaan mengajukan atas putusan kasasi Muchdi PR, menurutnya, KUHAP mengatur bahwa merupakan kewenangan terpidana. Hal tersebut serupa dengan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

"Dalam KUHAP, PK kewenangan terpidana," kata Basrief.

Ia enggan berkomentar banyak terkait upaya PK yang dilakukan penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Banjaran  Nasrudin. "Saya tidak akan berkomentar terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu saja putusan dari persidangan ini," katanya.

Kasus Munir dan Antasari Azhar menjadi sorotan publik karena dinilai banyak kalangan menyimpan banyak kejanggalan. Dalam kasus Munir, otak pelaku diduga hingga kini masih berkeliaran bebas.

Sedangkan dalam kasus Antasari, mantan Ketua KPK tersebut secara gamblang mengisyaratkan dirinya bukanlah seorang pembunuh. Sejumlah politisi ikut hadir dalam sidang perdana PK Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan. (Laporan Eri Naldi | Padang)

Terpopuler: Shin Tae-yong Dipanggil Haji Lulung, Suporter Liverpool Protes
Ayu Ting Ting bagi-bagi THR

Terpopuler: Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR, Sederet Artis yang Meninggal di Bulan Ramadhan 2024

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Kamis 11 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024