Bank Lokal Diminta Biayai Eksportir

Peti Kemas
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) menyatakan bank-bank lokal harus siap mendanai eksportir agar penyimpanan devisa hasil ekspor juga efektif masuk bank lokal.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

"Kalau tidak dibiayai oleh bank lokal, tidak ada dasar mewajibkan hasil ekspornya masuk ke bank lokal," kata Ketua Umum GPEI, Benny Sutrisno, kepada VIVAnews.com, 12 September 2011.

Selama bank lokal mendanai eksportir untuk bertransaksi, maka Bank Indonesia yang mewajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di bank lokal adalah wajar. "Kalau tidak dibiayai oleh bank, ya merugikan eksportir," ungkap Benny.

Rata-rata eksportir, tutur Benny, menyimpan hasil devisa ekspornya di bank lokal, jika eksportir itu dibiayai oleh bank lokal. Sedangkan jika dibiayai bank asing, maka transaksi serta penyimpanan devisa hasil ekspor juga harus melalui bank asing.

"Perbankan harus siap kalau mau dapat devisa," ujarnya. Menurut dia, persentase eksportir yang menggunakan bank lokal masih mencapai 70 persen, sedangkan bank asing hanya 30 persen.

Jika BI mewajibkan penyimpanan di bank lokal, justru akan sedikit menyulitkan eksportir. Sebab bank lokal tidak dapat menjangkau ke berbagai negara tujuan ekspor, terutama terkait transaksi menggunakan kredit pembiayaan ekspor-impor (LC). "Sementara itu banyak bank asing di Indonesia yang bisa dijadikan bank koresponden," tuturnya.

Percaya Asing

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Untuk itu, perbankan harus memperbaiki infrastruktur dan layanan yang tak jauh berbeda dengan bank asing seperti di Singapura. Para ekspotir lebih memilih menyimpan hasil devisa ekspor di bank asing, karena bank asing memberikan berbagai fasiltas dalam pengurusan perdagangan internasional yang menggunakan LC.

"Sebetulnya regulasi ini terlambat, sebaiknya dikhususkan untuk eksportir hasil tambang atau Sumber Daya Alam (SDA) tidak terbarukan, karena kebanyakan eksportir hasil tambang masih menggunakan bank asing," kata dia.

Mengenai keterlambatan ini, Asosiasi Persepetuan Indonesia juga menyatakan, langkah ini telah terlambat. Menurut Ketua Pengembangan Pasar Dalam Negeri Aprisindo, Marga Singgih, Seharusnya BI sudah melakukan sejak lalu, sehingga saat ini tinggal menunggu perkembangannya.

Meski demikian, Marga mengaku, tak ada masalah bila Bank Indonesia mewajibkan  devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri, karena selama ini sebagaian besar eksportir sepatu telah menyimpannya di bank lokal. "Tak ada masalah bagi eksportir," kata Marga ketika dihubungi VIVAnews.com

Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri. Langkah ini untuk memperkuat kondisi likuiditas valas dalam negeri sehingga tak tergantung pasokan valas dari hot money, seperti dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), dan saham.

BI memperkirakan adanya kebijakan ini dapat menambah pasokan valas hingga US$31,5 miliar. Dari devisa hasil ekspor potensi US$29 miliar, sementara US$2,5 miliar berasal dari utang luar negeri. (ren)

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(dok Pemprov Sumut)

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Kejuaraan North Sumatera Amateur Open (NSAO) 2024, kembali digelar oleh Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sumut. Peserta berasal dari Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024