Kasus Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran

Mantan Mendagri Tuding Jaksa Tak Cermat

Sidang Perdana Hari Sabarno
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews – Kuasa hukum mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Mario W Tanasale, menyatakan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

“Dakwaan penuntut umum KPK tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur, karena pertanggungjawaban terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri/mendagri telah melampaui batas masa pensiunnya,” kata Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 12 September 2011.
 
Mario menilai, dakwaan jaksa seolah memaksa kliennya untuk tetap memberikan pertanggungjawaban atas proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan setelah 14 Oktober 2004. Padahal, tegas Mario, kliennya pada 14 Oktober 2004 sudah tidak menjabat sebagai mendagri lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Hari sempat menyayangkan meninggalnya Direktur PT Istana Raya dan PT Santal Nusantra Hengky Samuel. Hari berpendapat, meninggalnya Hengky membuat pihaknya tidak bisa dikonfrontir dengan yang bersangkutan.

Hari juga kembali menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan surat edaran berbentuk radiogram, yanng isinya mengatur dan mengarahkan para gubernur, bupati, atau walikota, untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, dengan menggunakan mobil damkar milik Hengky Samuel Daud yang bertipe V 80 ASM.

“Yang jelas saya tidak terlibat atau melibatkan diri dalam pembuatan surat di departemen. Di daerah juga tidak terlibat,” tegas Hari. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo di akhir persidangan akhirnya memutuskan agar persidangan dilanjutkan pada Selasa, 19 September 2011, dengan agenda mendengarkan pendapat penuntut umum.

Seperti diketahui, Hari didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para gubernur, bupati, atau walikota, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Hengky Samuel Daud dengan tipe V 80 ASM. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp97 miliar. (umi)

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun
Ilustrasi-mayat mengapung

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Usai menghabisi nyawa wanita yang 'open BO' berinisial R (35), di kostannya, pelaku Nico Yandi Putra membuang jasad korban ke sebuah kali di kawasan Teluk Pucung, Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024