Eksportir Wajib Laporkan Devisa 1 Oktober

Ilustrasi industri logistik
Sumber :
  • eolaspecialtyfoods.com

VIVAnews - Aturan mengenai penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri akan diterbitkan Bank Indonesia pada akhir September 2011. Aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2011.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, dengan aturan itu, eksportir diwajibkan untuk menempatkan dananya di bank dalam negeri. Dalam penerapan ini, BI akan memberlakukan masa transisi hingga 31 Desember 2011.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Sementara itu, mulai 2012, eksportir harus melaporkan penempatan devisa 6 bulan setelah mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selanjutnya, mulai 2013, penempatan devisa harus dilaporkan maksimal 3 bulan setelah PEB.

"Rata-rata hasil devisa masuk itu 1-3 bulan," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 14 September 2011.

Untuk perusahaan yang melakukan penarikan utang luar negeri, juga harus ditempatkan di bank dalam negeri. Perusahaan itu harus melaporkan pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah penarikan pinjaman.

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia

"Begitu pinjaman ditarik, maka tanggal 10 bulan berikutnya dilaporkan melalui bank mana utang itu masuk," ujarnya.

Bagi eksportir atau perusahaan yang meminjam ke luar negeri yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi. Sanksinya yaitu 0,5 persen dari transaksi devisa yang belum dilaporkan, senilai minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka data arus barang dengan data devisa atau arus uang akan terintegrasi. Jika dokumen tidak disampaikan oleh eksportir, Bea Cukai bisa memblokir atau tidak memberi pelayanan bagi eksportir. Agung mengaku aturan ini tidak membuat arus barang terganggu.

"Cuma di dapur kami yang akan cukup sibuk," tambahnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menambah pasokan valas, sehingga jika terjadi gejolak, BI memiliki cadangan devisa untuk menstabilkan rupiah. Berdasarkan catatan BI, devisa yang berasal dari eksportir di luar negeri sebesar US$32,35 miliar, dan utang luar negeri sebesar US$2,5 miliar. (art)

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba
PNM hadir di APEC SMEWG

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024