- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyampaikan ada enam rekomendasi KPK soal proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang diabaikan. Dalam persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap datang dan memenuhi panggilan KPK.
"Siap, dari dulu saya sudah siap," kata Gamawan Fauzi sebelum Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 September 2011.
Rekomendasi KPK itu sudah dilayangkan sejak sekitar Januari sampai Maret 2010. KPK sendiri sudah mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas proyek e-KTP ini.
Melalui surat, KPK mengingatkan Presiden SBY agar dalam pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi. Pengingatan KPK ini masih masuk wilayah pencegahan dan sesuai isi pasal 14 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Lalu apa saja isi enam rekomendasi itu? Berikut yang pernah disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin:
1) Penyempurnaan Grand Design;
2) Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;
3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;
4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;
5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP
Gamawan sendiri enggan merinci lagi soal duduk perkara kisruh e-KTP. "Kemarin sudah dijelaskan panjang lebar," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini. (umi)