Pengacara Nazar: KPK Salahi Prosedur

Tersangka kasus suap Wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tim pengacara tersangka koruptor proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, masih yakin adanya cakram digital (CD) dan flash disk di tas hitam milik kliennya. Mereka mengklaim, pembukaan isi tas itu tidak dilakukan di hadapan pemiliknya sehingga menyalahi prosedur yang berlaku.

"Karena tidak sesuai ketentuan formil hukum acara, ini menjadi tanya. Pertanyaannya, siapa yang menjamin isi tasnya tidak berubah," kata Afrian Bondjol, pengacara Nazaruddin dari kantor pengacara OC Kaligis, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut Afrian, penyitaan barang bukti itu harus sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal disebutkan, penyitaan barang bukti harus dibuka di depan pemilik barang bukti.

Kemudian, kata Afrian, penyitaan barang bukti juga disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan BAP itu, harus diserahkan kepada yang bersangkutan, pengacara, atau keluarga dengan disaksikan dua orang saksi.

"Sampai sekarang kami tidak menerima BAP itu. Tanpa mengurangi rasa hormat dengan KPK, kalau begini caranya kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin menurun," kata Afrian.

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Tim Advokasi

Selain mengenai CD, kubu Nazaruddin mempertanyakan mengenai tim advokasi yang dibentuk KPK. Menurut Afrian, KPK memiliki kekhawatiran yang tidak mendasar mengenai adanya serangan ke lembaga tersebut.

"Kami tidak pernah menyerang KPK secara institusi. Yang kami serang itu oknum KPK yang melanggar kode etik dan juga melakukan korupsi. Kami hanya menyebut Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja. Tidak pernah kami menyerang KPK," ujarnya.

Menurut Afrian, seharusnya KPK memeriksa terlebih dahulu nama-nama yang pernah disebutkan Nazaruddin. "KPK seharusnya memberdayakan Nazaruddin untuk membeberkan korupsi yang ada, mumpung dia mau bicara," ujarnya.

Afrian pun meminta agar KPK dan Komite Etik melakukan konfrontasi antara kliennya dengan nama-nama yang pernah disebut seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Wayan Koster, Chandra Hamzah, dan Ade Rahardja. "Biar terang-terangan, siapa yang berbohong. Biar Nazaruddin tak disebut pembohong terus. (ren)

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak
Pakar politik Adi Prayitno dalam acara Dua Sisi tvOne.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memandang perlu kementerian khusus yang mengurus program Makan Siang dan Susu Gratis oleh Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024