- eolaspecialtyfoods.com
VIVAnews - Kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan eksportir menempatkan dana di dalam negeri diharapkan dapat menjadi momentum bank devisa lokal untuk mengambil alih cash management eksportir yang selama ini dilakukan di luar negeri.
Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiwo, mengatakan kebijakan itu harus dimanfaatkan bank devisa dalam negeri untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan.
"Cash management eksportir yang selama ini di luar negeri, kalau bisa dilayani di bank devisa dalam negeri. Dan menjadi pelayanan jasa perbankan yang bisa mengembangkan perbankan," katanya di Jakarta, 19 September 2011.
Dengan begitu, lanjut Perry, hasil devisa luar negeri yang disimpan dalam bank dalam negeri dapat digunakan bank tersebut untuk mengembangkan instrumen di pasar valuta asing, trade financing dan lain-lain. Kebijakan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menstabilisasi nilai tukar dan membantu pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, BI akan menerbitkan aturan tersebut pada akhir September 2011. Aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2011. Dengan aturan itu, eksportir diwajibkan menempatkan dana di bank dalam negeri. Dalam penerapan ini, BI akan memberlakukan masa transisi hingga 31 Desember 2011.
Sementara itu, mulai 2012, eksportir harus melaporkan penempatan devisa 6 bulan setelah mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB). Selanjutnya, mulai 2013, penempatan devisa harus dilaporkan maksimal 3 bulan setelah PEB.