- ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Bagi Mindo Rosalina Manulang, vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara merupakan hukuman berat. Namun mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu juga menganggap vonis tersebut adalah hukuman yang adil atas tindakannya.
"Ini berat, tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya. Dan semoga hukuman ini yang seadil-adilnya buat saya," kata Rosa usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 September 2011.
Menurut Rosa, dirinya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak. "Saya masih pikir-pikir selama tujuh hari bersama dengan kuasa hukum," ujarnya.
Djufri Taufik, selaku pengacara Rosa, menambahkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu vonis yang telah diucapkan oleh majelis hakim. "Kami diberikan waktu untuk mempertimbangkan secara cermat apa yang diputuskan majelis," kata Djufri.
Saat ditanya harapan terhadap hukuman terhadap Muhammad Nazaruddin, Rosa enggan menjawabnya. "Itu diserahkan kepada majelis hakim dan KPK lah. Mereka yang tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara ini," ujar Djufri.
Majelis Hakim yang diketuai Suwidya memvonis Rosa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Rosa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rosa terbukti bersalah karena memberikan suap kepada penyelenggara negara yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.