Adik Malinda Dee Tolak Dakwaan Jaksa

Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Tim pengacara Visca Lovita Binti Siswowiratmo, adik tersangka kasus penggelapan dana nasabah Malinda Dee, menilai dakwaan Jaksa tidak relevan dan kabur. Pengacara minta dakwaan dibatalkan.

Salah satu pengacara Visca, Devi H Waluyo menjabarkan JPU secara tegas mengatakan bahwa uang-uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah perbuatan Inong Malinda Dee dan atas perintah Inong Malinda Dee pula uang-uang tersebut ditransfer kembali kepada kakak kandungnya tersebut. "Namun, JPU sama sekali tidak menyatakan dalam dakwaannya primairnya mengenai kualifikasi pasal penyertaan dari perbuatan terdakwa dan kakak kandungnya tersebut," kata Devi saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2011.

Selain itu, pengacara juga menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas surat dakwaan terkait tanggal, tanda tangan JPU, dan identitas lengkap serta menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan.

Devi juga menilai dimasukkannya empat pasal tentang pencucian uang dengan dihubungkan dengan pasal 65 ayat 1 KUHP juga menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam penerapan hukum. Sebab, imbuhnya, dalam keempat pasal pencucian uang itu sudah terkandung pengertian 'perbarengan tindak pidana' seperti dimaksud pada pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

"Bukankah masing-masing pasal dari keempat pasal dalam dakwaan JPU tersebut telah mengandung pengertian beberapa perbuatan."

Sebelumnya, oleh Jaksa, Visca dijerat pasal berlapis karena yang bersangkutan menerima aliran dana senilai Rp8 miliar dari Malinda Dee. (eh)

Kemenag

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Madrasah Ditjen Pendis meluncurkan program PAUD HI untuk mencegah stunting sejak dini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024