Suap Nazaruddin, Idris Divonis 2 Tahun Bui

Mohammad El Idris Mendengarkan Kesaksian Rizal Abdullah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Mohammad El Idris. Manajer Marketing PT Duta Graha Indah itu terbukti menyuap penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 September 2011.

Selain vonis 2 tahun penjara, Idris juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan, Idris terbukti bersama dengan Mindo Rosalina Manulang memberikan suap kepada penyelenggara negara yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.

"Terdakwa bersama Mindo Rosalina Manulang telah terbukti memberikan cek berupa uang kepada pegawai negeri dan penyelenggaran negara. Dengan demikian unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," ujar majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (eh)

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024