- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangungn Wisma Atlet dengan terdakwa Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Dalam kesaksiannya, Andi Mallarangeng menegaskan bahwa ia tidak pernah diberitahu soal dana talangan dan pembangunan wisma itu.
"Saya tidak pernah diberi tahu tentang dana talangan," kata Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2011.
Andi bukan saja tidak dilapori adanya dana talangan, mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga tidak mengetahui peruntukan dana talangan. Andi juga tidak mengetahui asal dana talangan yang ditanyakan hakim dalam persidangan ini.
Karena tidak tahu asal-usulnya, "Kami tidak bisa mengatakan apa peruntukan dana itu," kata Andi Mallarangeng. Andi menegaskan bahwa dalam undang-undang ataupun APBN tidak pernah disebutkan adanya istilah dana talangan.
Andi menegaskan bahwa kementerian merupakan sebuah lembaga negara yang berpijak pada undang-undang. Untuk masalah keuangan, diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kementerian melihatnya APBN. Sehingga, tidak ada kebijakan dana talangan kegiatan. Saya juga tidak pernah dilapori," kata Andi yang mengenakan batik berwarna krem ini.
Pernyataan ini penyataan yang disampaikan terdakwa Wafid Muharram. Wafid, melalui pengacaranya Erman Umar menegaskan Andi Mallarangeng, mengetahui mengenai pengumpulan dana talangan. Menurut Erman, kliennya sudah menyampaikan soal adanya dana talangan karena dana APBN belum turun.
Menurut Erman, pemberitahuan itu disampaikan Wafid saat rapat evaluasi dengan Menpora sebelum dia ditangkap KPK. "Jadi tidak mungkin menteri tidak tahu. Dia mengetahui adanya dana talangan," kata Erman Selasa 31 Mei lalu. "Dibutuhkan minimal Rp6 miliar."
Dana talangan yang dimaksud adalah uang sejumlah ribuan dolar yang ditemukan KPK saat menangkap Wafid. Selain menemukan cek senilai Rp3,2 miliar, KPK juga menemukan uang dalam amplop Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.370, dan 1.955 euro di kantor Wafid.