Hari Ini Anas Urbaningrum Diperiksa KPK

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas akan dimintai keterangan terkait korupsi proyek Pembangkit Listri Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Ya, hari ini yang bersangkutan diminta datang terkait kasus PLTS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 22 September 2011.

Dugaan Anas terlibat dalam korupsi PLTS ini pertama kali diungkapkan mantan bendaharanya, Muhammad Nazaruddin. Nazar menyatakan, Anas pernah menjabat sebagai salah satu bos di perusahannya, yakni PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah ini merupakan induk dari seluruh perusahaan milik Nazaruddin.

Dalam catatan VIVAnews.com, Anas memang pernah tercatat beberapa kali berkongsi dengan Nazaruddin. Antara lain PT Anugerah Nusantara dan PT Panahatan. Tanggal 1 Maret 2007, Anas membeli 30 persen saham Nazaruddin di PT Anugerah. Saat itu Nazaruddin masih Wakil Bendahara Umum Demokrat.

Anas juga memiliki saham di salah satu perusahaan Nazaruddin, PT Panahatan. Berdasarkan dokumen PT Panahatan yang diperoleh VIVAnews.com, pada 2008, Anas dan Nazaruddin memiliki 35.000 lembar saham. Sisanya dimiliki oleh sepupu Nazaruddin, M Nasir, yakni 30 ribu lembar saham.

Dengan nilai satu lembar saham Rp1 juta, berarti Anas Urbaningrum mempunyai Rp35 miliar di perusahaan itu, Muhammad Nazaruddin Rp35 miliar, dan M Nasir Rp30 miliar. Dalam stuktur perusahaan, Nasir sebagai direktur, Nazaruddin Komisaris Utama, dan  Anas sebagai komisaris.

PT Anugerah memiliki anak perusahaan yakni PT Anak Negeri. Perusahaan yang terakhir itulah yang terlibat kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Mengenai bisnisnya ini, Anas mengakuinya. Namun, menurut Anas dia sudah menyatakan keluar sebelum menjadi anggota DPR. 

Kasus korupsi PLTS ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Sedangkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. (adi)

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?

Penampilan kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari menuai pujian saat menghadapi Timnas Australia di penyisihan Grup A Piala Asia U-23, Kamis 18 April 2024..

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024