Busyro: Anas Dipanggil dalam Kasus PLTS

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korpusi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Ya ini untuk mengembangkan saja dan menguji benarkah pernyataan-pernyataan Nazaruddin itu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas sebelum beraudiensi dengan Fraksi Golkar di gedung DPR, Jakarta, Kamis 22 September 2011.

Seperti diketahui, Anas memang pernah tercatat beberapa kali berkongsi dengan mantan bendaharanya, Muhammad Nazaruddin. Antara lain PT Anugerah Nusantara dan PT Panahatan. Tanggal 1 Maret 2007, Anas membeli 30 persen saham Nazaruddin di PT Anugerah. Saat itu Nazaruddin masih Wakil Bendahara Umum Demokrat.

Berdasarkan dokumen PT Panahatan yang diperoleh VIVAnews.com, pada 2008, Anas dan Nazaruddin memiliki 35.000 lembar saham. Sisanya dimiliki oleh sepupu Nazaruddin, M Nasir, yakni 30 ribu lembar saham.

Mengenai bisnisnya ini, Anas mengakuinya. Namun, menurut Anas dia sudah menyatakan keluar sebelum menjadi anggota DPR. Menurut Busyro pemeriksaan Anas ini juga terkait kasus lain. "Perusahaan yang terkait Sesmenpora," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Dalam kasus PLTS ini, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. (umi)

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024