- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Empat pimpinan Badan Anggaran DPR pada Selasa 20 September lalu dalam kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Salah satu materi yang dicecar penyidik KPK adalah soal commitment fee dalam proyek di Kemenakertrans.
Materi pertanyaan penyidik KPK soal commitment fee kepada empat pimpinan Badan Anggaran DPR itu dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas sebelum bertemu dengan Fraksi Golkar di gedung DPR, Jakarta, Kamis 22 September 2011.
Menurut Busyro, pertanyaan penyidik soal commitment fee itu perlu diajukan karena untuk mengklarifikasi informasi yang selama ini berkembang. "Iya, karena disebut-sebut maka perlu klarifikasi agar tidak jadi fitnah," kata Busyro.
Salah satunya Wakil Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey usai pemeriksaan Selasa lalu mengaku tidak mengetahui adanya commitment fee. Tetapi Olly mengaku ditanya penyidik soal mekanisme pemutusan anggaran untuk daerah-daerah transmigrasi.
Apakah benar ada komitmen fee 10 persen? "Oh, saya nggak tahu. Saya sudah sampaikan kepada penyidik mekanismenya," kata Olly, Selasa 20 September 2011.
Olly menambahkan, ia menjelaskan pada KPK tentang mekanisme pemutusan dana transfer daerah untuk daerah transmigrasi. "Saya cuma ditanya soal konfirmasi, mekanisme pembahasan APBN. Cuma itu saja," tambah Olly.
Soal commitment fee disebutkan oleh pengacara tersangka suap Kemenakertrans, Dharnawati. Pengusaha wajib setor 10 persen di muka dari nilai yang akan diputuskan oleh Badan Anggaran DPR. (Baca selengkapnya di sini) (sj)