MA Pastikan Albertina Selesaikan Kasus Cirus

Hakim Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa memastikan hakim Albertina Ho akan menangani kasus-kasus di Jakarta hingga selesai sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung.

"Itu bisa diselesaikan, tidak ada masalah. Itu kan sudah tahap-tahap akhir, itu harus diselesaikan karena merupakan kewajiban untuk menyelesaikannya. Jangan sampai kalau ditinggalkan menjadi beban," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 23 September 2011.

Albertina adalah hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Gayus Tambunan dalam perkara pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Kasus ini juga menyeret Cirus Sinaga, jaksa yang memalsukan pasal penggelapan dalam kasus PT SAT di pengadilan Tangerang.

Selain itu, Albertina juga tengah mengadili kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Khrisna. Dalam kasus ini, Albertina menjadi hakim yang menggantikan hakim Hari Sasangka karena terlibat pertemuan dengan pihak yang sedang diperkarakan.

Sementara kasus-kasus yang masih dalam tahap awal dan ditangani oleh Albertina, Harifin mengatakan akan dilimpahkan.

"Karena kan kalau diteruskan akan memakan waktu tiga bulan, padahal ketentuan kita maksimum satu bulan sudah harus berangkat. Tetapi kalau ada hal-hal yang exceptional tentu diperkenankan," jelasnya.

Harifin juga mengatakan bahwa Albertina sudah bersedia menjadi Wakil Kepala Hakim di PN Sungai Liat Bangka Belitung. "Putusan MA sudah final dan yang bersangkutan sudah terima, saya sudah ketemu tadi malam," kata dia. (sj)

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

PDIP minta KPU agar menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024