Dirjen Baru Diminta Benahi Remisi Koruptor

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta Dirjen Pemasyarakatan yang baru Sihabudin segera menyelesaikan revisi pemberian remisi kepada koruptor yang dilakukan dirjen sebelumnya.

"Tugas utama bapak adalah memprioritaskan dengan konsolidasi internal melakukan perintah bapak Presiden untuk menyelesaikan revisi pemberian remisi kepada koruptor harus segara ditinjau," kata Patrialis Akbar usai melantik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dan HAM DKI Jakarta Sihabudin menjadi Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Pas) yang baru, Jumat 23 September 2011.

Selain itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar dalam waktu singkat Dirjen Pemasyarakatan yang baru dapat segera memberikan konsep mengenai remisi yang diberikan kepada koruptor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya hal itu perlu segera dilakukan agar Presiden SBY tidak menjadi sasaran tembak.

"Seharusnya semua kesalahan remisi kalaupun ada ditujukan ke kita bukan ke Presiden," tandasnya.

Seperti diketahui Sihabudin dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan yang baru setelah menggantikan Untung Sugiono yang telah memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Presiden SBY setuju remisi terhadap koruptor, teroris distop. Moratorium atau penghentian sementara remisi bagi terpidana kasus korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. (eh)

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024