- VIVAnews/ Nila Chrisna Yulika
VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan rekonstruksi kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta.
Rekonstruksi itu akan dilakukan di lantai II Ruang Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pagi ini. Pengacara salah satu tersangka, Dadong Irbarelawan, Syafrie Noer membenarkan rekonstruksi tersebut.
"Iya menurut jadwal pagi ini," ujar dia kepada VIVAnews.com, Sabtu, 24 September 2011.
Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, juga membenarkan rekonstruksi akan dilakukan hari ini. Reskontruksi itu terkait pemberian suap senilai Rp1,5 miliar kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan pemberi suap yang dilakukan oleh Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati, pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, pada 25 Agustus lalu.
Pada penangkapan tersebut, KPK juga menyita satu kardus durian berisi uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diberikan kepada pejabat Kemenakertrans itu diduga sebagai pelicin untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai Rp500 miliar yang dialokasikan dari APBN-P Kemenakertrans tahun 2011. Dana tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat.