- Antara
VIVAnews - Kuasa hukum tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, menyayangkan proses rekonstruksi KPK yang tidak urut.
"Kami menyayangkan proses rekonstruksi yang tidak berurut," kata Kuasa Hukum Dadong, Syafrie Noer, di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, Sabtu, 24 September 2011.
Menurutnya situasi iniĀ menyulitkan tersangka dan saksi untuk mengingat kejadian yang sebenarnya. "Meski dibantu dengan BAP tapi kan formal kejadian sebenarnya seperti apa, itu yang kami inginkan seperti itu," ujar Syafrie.
Dia menjelaskan bahwa proses penyerahan buku bank dan ATM itu diserahkan Dharnawati ke I Nyoman Suisnaya. Lalu kemudian diserahkan Dadong dan dikembalikan ke Dharnawati.
"Karena waktu itu Bu Nana (Dharnawati) akan mem-print out nilai terakhir rekeningnya itu ada berapa. Nah setelah itu bu Nana ambil uang kan begitu," terangnya.
"Nah, kalau tadikan Pak Dadong serahkan ke Bu Nana kemudian Bu Nana ambil uang, nah ini terputus Pak Dadong dapet dari siapa," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan rekonstruksi kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta. Rekonstruksi itu berlangsung di lantai II Ruang Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT). (ren)