- Antara/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2007.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK menetapkan RSP sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 September 2011.
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan tahun 2007, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Menurut Johan, ditetapkannya RSP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. "Yang bersangkutan adalah kuasa pengguna anggaran," ujarnya.
RSP dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim.