2 Pejabat Peruri Terbukti Korupsi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Dua mantan pejabat Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yaitu mantan Direktur Perencanaan, Suparman, dan mantan Direktur Produksi Uang, Abu Bakar Baay, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (BIOPSI) Perum Peruri tahun anggaran 2002-2007.

“Menyatakan terdakwa Suparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 28 September 2011.

Selain pidana penjara, Suparman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp333,5 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sementara Abu Bakar Bay divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp332,7 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya selama 8 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menganggap tingkat kesalahan keduanya dalam soal dana biopsi tidak dominan, tetapi perbuatan terdakwa menerima sejumlah uang tidak dibenarkan secara hukum.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, dua pejabat Peruri tersebut dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan selama terdakwa bekerja kinerja Peruri dinyatakan sehat, bahkan mendapatkan penghargaan.

Kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp11,326 miliar dan US$2.500 ini modusnya adalah dengan membebankan pengeluaran dana BIOPSI pada kas perusahaan.

"Keduanya atas nama direksi telah menandatangani pengeluaran dana BIOPSI untuk dimasukkan ke rekening penampungan. Keduanya juga terbukti menikmati aliran dana. Suparman sebesar Rp333,5 juta sedangkan Abu Bakar Baay sebesar Rp332,7 juta dari tahun 2002-2007," kata hakim Nani.

Menanggapi putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengambil keputusan untuk pikir-pikir selama 7 hari. “Kami akan pikir-pikir. Mereka bukan yang menyalurkan, yang menyalurkan adalah Direktur Keuangan,” kata kuasa hukum Suparman dan Abu Bakar Baay, Mat Sidik Latucosina.

Kia Bakal Luncurkan Mobil Listrik Harga Terjangkau Tahun InI
Pelaku pembunuh ibu dan anak di Palembang ditangkap Polisi.

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Ini Tampangnya

Wasilah ditemukan tewas dibunuh dengan bersimbah darah terdapat pengki besi yang masih tertancap di kepala. Begitupun dengan sang putri yang perutnya ditusuk pakai pisau.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024