Cara Ganti Rugi Jika Pesawat Terlambat

Penumpukan Penumpang Garuda
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Aturan ini tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, tetapi juga ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat.

Bagaimana tata cara penggantian kerugian itu?

Dalam aturan itu disebutkan, jika penumpang mengalami keterlambatan empat jam atau lebih, maskapai wajib memberikan ganti rugi pada saat itu juga berupa uang tunai Rp300 ribu. Namun, hal itu tidak berlaku bagi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca dan faktor teknis operasional maskapai.

Sementara itu, jika terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberitahukan kepada penumpang tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan. Pengangkut wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Pembatalan penerbangan yang dilakukan kurang dari tujuh hari kalender (re-timing atau rescheduling) pengangkut wajib mengganti kerugian dan atau mengalihkan penerbangan.

Jika penumpang tidak bisa diangkut, maskapai wajib mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Untuk persyaratan dan tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi, bukti dapat digunakan oleh penumpang dan atau pengiriman barang dan pihak ketiga bila mengalami kerugian. Bukti yang diajukan yaitu dokumen terkait ahli waris, tiket, bukti bagasi tercatat, surat muatan udara atau bukti lain. Hal ini berlaku bagi kecelakaan hingga bagasi hilang atau rusak.

Dokumen lain yang diperlukan yaitu surat keterangan dari pihak berwenang yang secara nyata melakukan pengangkutan udara.

Apabila bagasi tercatat dan atau kargo diterima dalam keadaan rusak, musnah, dan atau hilang, tuntutan terhadap pengangkut diajukan secara tertulis pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang atau penerima kargo.

Jika terjadi keterlambatan bagasi tercatat atau kargo, tuntutan diajukan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender, terhitung sejak bagasi tercatat diterima pemilik bagasi tercatat sesuai bukti yang ada. (art)

Dokter Boyke Ungkap Gaya Bercinta Ini Nikmat Tapi 100 Kali Berisiko Tularkan HIV/AIDS
Shandy Aulia

5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

Banyak selebriti Indonesia memiliki latar belakang keturunan bangsawan atau keturunan dari keluarga kerajaan. Para keturunan ini kerap disebut sebagai pewaris darah biru.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024