- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Tak hanya membantah sebagai inisiator ke Badan Anggaran DPR, Iskandar Pasajo atau yang akrab disapa Acos juga membantah telah menyepakati fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp500 miliar untuk proyek percepatan pembangunan daerah trasnmigrasi (PPIDT).
"Itu (fee 10%) semua tidak ada itu entah darimana sumbernya kemudian itu dibesar besarkan," kata Acos di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 September 2011.
Sebagai informasi, saat pemeriksaan tersangka Dadong Irbarelawan terungkap adanya pertemuan pada April 2011 dengan Acos, Ali Mudori dan Fauzi untuk membicarakan fee 10 persen dari total nilai proyek. Terkait pertemuan itu Acos membenarkannya.
"Jadi gini kita kan bergaul, ya ngomong berkhayal, mau cari uang mau cari proyek itu biasa aja kemudian ada kasus dikait-kaitkan semua itulah fenomenannya," ujarnya.
Sementara itu terkait perkenalannya dengan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung, Acos mengakui perkenalannya dengan Tamsil sebagai teman. Namun ia membantah dirinya sebagai staf Tamsil di Banggar DPR.
"Dia teman saya tapi bukan staf, kami juga ketemunya jarang," imbuhnya.
Kasus dugaan suap di Kemenakertrans terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 25 Agustus lalu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. (adi)