RUU Intelijen

DPR Sepakat Intelijen Tak Bisa Menangkap

Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati badan intelijen tak memiliki kewenangan menangkap atau menahan orang. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Intelijen yang akan disahkan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, TB Hasanuddin, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com menyatakan, pembicaraan DPR dengan pemerintah semalam fokus pada tiga poin krusial. Pertama, masalah penangkapan. Kedua, penyadapan. Ketiga, pengawasan.

Kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, setelah melihat beberapa masukan, persoalan tersebut sudah tidak lagi menjadi masalah. "Penangkapan jadi tak ada," kata Mayor Jenderal purnawirawan itu. "Undang-undang Intelijen membolehkan aparat mencari informasi dari mana saja, tapi tak boleh menangkap atau menahan," katanya, Jumat 30 September 2011.

Hasanuddin menceritakan, sebetulnya penangkapan itu tidak efektif untuk sekadar mendapat info. Dia lalu menceritakan pengalamannya berdinas di bidang intelijen saat masih aktif di Tentara Nasional Indonesia. "Misalnya, ada orang yang ditangkap untuk digali informasinya, mereka juga biasanya sudah jago-jago. Susah juga dapat info. Bagaimana dapat info? Aparat harus mengembangkan kemampuannya, dengan memanfaatkan koordinasi antara aparat intelijen," katanya.

Sementara, untuk menangkap harus koordinasi dengan polisi. "Misalnya sudah tahu ada kejadian seperti ini. Dia memberitahu ke atasan, atasan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap," kata Hasanuddin.

Masalah kedua, soal penyadapan, tetap harus berdasarkan ketetapan pengadilan. "Syarat-syaratnya, intelijen boleh melakukan penyadapan tapi harus sesuai dengan koridor hukum dan harus sesuai ketetapan pengadilan," kata Hasanuddin.

Syarat lainnya, harus berdasarkan surat dari Kepala Badan Intelijen Negara. "Setelah itu, ada batas waktu penyadapan, dari kapan sampai kapan, kemudian diajukan dan ditetapkan oleh pengadilan negeri."

DPR dan pemerintah juga sepakat, masalah penyadapan ini belum cukup diatur hanya oleh UU Intelijen. "Masalah penyadapan, akan diatur UU tersendiri. Penyadapan kan sekarang dinamikanya makin berkembang, teknologi berkembang, cakupannya luas. Tapi yang jelas, UU intelijen bisa tetap bekerja dengan baik dan efisien," katanya.

Poin krusial ketiga, masalah pengawasan, akan ada pengawasan dari internal mau pun eksternal. Internal dari tubuh intelijen sendiri. Kemudian dari eksternal, DPR akan membentuk tim khusus yang bisa menggali lebih banyak soal operasi intelijen. "Pengawasan ini nanti tertutup. Tapi di Komisi I, masing-masing fraksi mengirim wakil untuk menjadi pengawas," katanya.

RUU Intelijen ini, kata Hasanuddin, akan segera disahkan. "Jadi nanti Badan Musyawarah DPR akan rapat menentukan pembahasan di paripurna," katanya.

Untuk perbandingan, Anda juga bisa melihat pendapat Kontras mengenai RUU Intelijen di sini.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Setelah penetapan KPU, Prabowo selaku Presiden terpiih mendatangi markas PKB untuk menemui Cak Imin. Elite pendukung Prabowo pun ikut merespons.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024