Menkeu: Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah

Wajib Pajak
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menyatakan program sensus pajak yang akan dilaksanakan merupakan instrumen pendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Selama ini, tingkat kepatuhan masyarakat akan pajak masih rendah.

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, target penerimaan pajak pada tahun ini sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 sebesar Rp878 triliun.

"Jumlah itu sekitar 75 persen dari total penerimaan negara," kata Agus saat memberi sambutan pada acara 'Launching Sensus Pajak Nasional' di JITEC Mangga Dua Square, Jakarta, Jumat 30 September 2011.

Target penerimaan pajak ini, Agus melanjutkan, masuk akal, mengingat besarnya jumlah penduduk, kekayaan alam serta badan usaha di Tanah Air. "Kami mengajak semua unsur, dapat melaksanakan sensus pajak dengan baik," ujarnya.

Selama ini, Agus menuturkan, tingkat kepatuhan seluruh unsur di Indonesia  terhadap pajak masih rendah. Seperti wajib pajak perorangan masih sebanyak 8,5 juta dari 110 juta yang aktif bekerja dengan rasio SPT hanya 7,7 persen. "Dibandingkan di negara lain seperti Jepang mencapai 50 persen," kata dia.

Sementara itu, badan usaha yang membayar pajak, dia menambahkan, tercatat baru 446 ribu dibandingkan dengan tempat usaha yang berdomisili tetap dan aktif sebanyak 12 juta. "Hanya 3,6 persen kepatuhannya. Rendahnya pembayaran pajak menyebabkan PDB (produk domestik bruto) juga rendah," ujarnya.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Peningkatan pajak ini, Agus mengatakan, bermanfaat sebagai pembangunan infrastruktur, sekolah, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Sementara itu, peluncuran dan pelaksanaan sensus pajak ini direncanakan serentak di seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Pelaksanaan sensus pajak dilaksanakan pada sentra-sentra bisnis atau kawasan ekonomi, gedung-gedung perkantoran maupun kawasan permukiman. (art)

Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024