Antisipasi Krisis, RUU JPSK Diajukan Lagi

Menteri Keuangan Agus Marto Wardojo (kanan) memaparkan alokasi dana otonomi khusus saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Oktober. Saat ini, draf JPSK telah selesai disusun.

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, RUU JPSK itu diharapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk ke DPR. Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi RUU JPSK itu.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Konsolidasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan agar dalam RUU JPSK juga mencakup unsur asuransi. Selama ini, LPS hanya menjamin unsur perbankan.

"Tapi untuk JPSK kami akan mengatur sistem keuangan," imbuhnya.

DPR, menurut dia, merespons positif terkait RUU JPSK itu. Sementara itu, terkait permintaan DPR yang ingin dilibatkan dalam penentuan kondisi krisis, pemerintah akan mendiskusikan kembali.

"Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kami mengusulkan hal itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya akan ada forum," tambahnya.

RUU JPSK dianggap penting karena bakal menjadi payung jika terjadi krisis ekonomi. RUU itu akan mengatur lembaga yang terkait yaitu BI, Kementerian Keuangan, dan LPS untuk berkoordinasi dalam penanganan krisis. (art)

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024