- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Oktober. Saat ini, draf JPSK telah selesai disusun.
Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, RUU JPSK itu diharapkan sebelum akhir Oktober sudah masuk ke DPR. Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi RUU JPSK itu.
Konsolidasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan agar dalam RUU JPSK juga mencakup unsur asuransi. Selama ini, LPS hanya menjamin unsur perbankan.
"Tapi untuk JPSK kami akan mengatur sistem keuangan," imbuhnya.
DPR, menurut dia, merespons positif terkait RUU JPSK itu. Sementara itu, terkait permintaan DPR yang ingin dilibatkan dalam penentuan kondisi krisis, pemerintah akan mendiskusikan kembali.
"Mungkin DPR mengusulkan untuk tidak ada forum yang dipimpin oleh Menkeu dan Gubernur BI. Kami mengusulkan hal itu cukup di Menkeu dan Gubernur BI, tapi ini nantinya akan ada forum," tambahnya.
RUU JPSK dianggap penting karena bakal menjadi payung jika terjadi krisis ekonomi. RUU itu akan mengatur lembaga yang terkait yaitu BI, Kementerian Keuangan, dan LPS untuk berkoordinasi dalam penanganan krisis. (art)