Menghadap KPK, Tamsil Yakin Dilindungi UU

Tamsil Linrung KPK
Sumber :
  • Antara/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Dua Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, pagi ini akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Keterangan mereka diperlukan terkait kasus suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hari ini juga, Menteri Transmigrasi Muhaimin Iskandar dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Tamsil mengaku siap diperiksa KPK. “Kapan pun dipanggil, saya siap. Saya bawa data-data yang diminta KPK beberapa waktu lalu,” kata Tamsil ketika dihubungi VIVAnews, Senin 3 Oktober 2011. Menurutnya, pada pemeriksaan yang lalu, ia sempat dimintai sejumlah dokumen seperti absensi peserta rapat. Namun karena ia tidak membawa dokumen tersebut, maka dia dan penyidik KPK mengagendakan pertemuan lanjutan.

“Waktu itu KPK minta beberapa dokumen terkait jumlah kehadiran yang saya tidak tahu,” ujar Tamsil. Kali ini, ujarnya, ia sudah siap dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK. “Ada daftar hadir, penjelasan mekanisme pembahasan anggaran di Banggar. Saya juga bawa UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” imbuh Tamsil.

UU MD3 tersebut, kata Tamsil, jelas-jelas melindungi Badan Anggaran dalam melakukan fungsi dan wewenangnya membahas anggaran. “Hal itu juga telah diakui oleh Jaksa Agung dan Kapolri pada rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pekan lalu,” ujarnya. Oleh karena itu, Tamsil merasa tidak terlalu khawatir menghadapi pemeriksaan KPK kali ini.

Di saat yang sama, pimpinan KPK dan pimpinan DPR, beserta Jaksa Agung dan Kapolri, siang ini akan menggelar rapat konsultasi guna membahas salah paham yang terjadi antara Badan Anggaran DPR dan KPK, setelah KPK memanggil empat pimpinan Banggar beberapa waktu lalu untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenakertrans.

Banggar mengeluhkan pemeriksaan KPK tersebut. Pemeriksaan itu, kata mereka, tidak terkait indikasi tindak pidana korupsi, melainkan tentang proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Banggar. Padahal, menurut Banggar, proses pengambilan kebijakan di tubuh mereka tidak dapat diutak-atik, karena sudah digariskan dalam UU MD3 yang keputusannya diambil bersama pemerintah, tidak oleh DPR semata. (umi)

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website
Ilustrasi Partai Golkar.

Golkar Harus Cari Habibie Baru bila Ingin Menang Absolut pada Pemilu 2029, Menurut Pengamat

Golkar memang mau tak mau harus mencari Habibie baru walau harus sampai ke dasar tumpukan jerami bila ingin menang absolut di pemilu mendatang, menurut pengamat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024