- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berpendapat, polemik antara Badan Anggaran DPR dan KPK sebetulnya tidak perlu lagi, apalagi sampai mencuat ke publik.
“Secara umum, saya paham apa yang terjadi pada kedua institusi ini. Ini soal pemahaman peraturan yang tidak diinterpretasikan dengan benar,” kata Menkeu di sela acara The 2011 Asian Roundtable on Corporate Governance di Nusa Dua, Bali, Senin 3 Oktober 2011.
Namun Menkeu tak merinci institusi mana yang menurutnya ‘tak menginterpretasikan’ peraturan dengan benar itu. Ia hanya mengatakan, optimistis bahwa polemik antara Banggar dan KPK itu bisa diredam. Kuncinya, kata Agus, keduanya harus mengacu pada etik yang menjadi aturan bersama.
“Yang terpenting pula, komunikasi positif yang santun harus dilakukan kedua lembaga ini. Tidak perlu bertengkar di depan publik,” imbau Menkeu.
Persoalan antara Banggar dan KPK bermula ketika KPK memanggil empat pimpinan Banggar beberapa waktu lalu untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Banggar mengeluhkan pemeriksaan KPK tersebut.
Pemeriksaan itu, kata mereka, tidak terkait indikasi tindak pidana korupsi, melainkan tentang proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Banggar. Padahal, menurut Banggar, proses pengambilan kebijakan di tubuh mereka tidak dapat diutak-atik, karena sudah digariskan dalam UU MD3 yang keputusannya diambil bersama pemerintah, tidak oleh DPR semata.
Siang ini, pimpinan DPR, pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri akan menggelar rapat konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara di saat yang sama, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Terkait kasus yang sama pula, besok Menkeu akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan. (Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi)