BI: Budi Mulya Langgar Kode Etik

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia mengungkapkan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah mengakui menerima pinjaman sebesar Rp1 miliar dari mantan pemilik PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Padahal, kode etik BI melarang dewan gubernur berhubungan secara langsung dengan pemilik bank.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

“Pak Budi Mulya pada penelitian internal mengakui mendapatkan pinjaman dari Robert Tantular,” ujar Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, di Gedung Bank Indonesia, di Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.

Difi menjelaskan, pengakuan tersebut disampaikan Budi Mulya setelah dilakukan rapat internal BI. Bank sentral telah menggelar pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Budi Mulya itu.

Selain itu, hasil penelitian internal BI mendapatkan informasi bahwa Budi Mulya pernah berhubungan dengan Robert Tantular dan menerima sejumlah pinjaman.

Kode etik BI, ungkap Difi, telah secara tegas melarang anggota dewan gubernur untuk berhubungan secara langsung dengan pemilik bank. “Dari pengakuan Pak Budi Mulya, pinjaman tersebut sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas di BI,” ujarnya.

Dari serangkaian penelusuran dan hasil penelitian internal tersebut, BI akhirnya memutuskan merotasi pembidangan dari Budi Mulya terhitung sejak 19 September 2011.

Beberapa bidang yang sebelumnya dibawahi oleh Budi Mulya diserahkan kepada deputi gubernur yang lain, yakni Direktorat Pengelolaan Moneter dipegang oleh Halim Alamsyah, Direktorat Pengelolaan Devisa oleh Hartadi A Sarwono, dan Direktorat Pengelolaan Informasi oleh Ardhayadi.

“Pak Budi Mulya saat ini membidangi soal kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta Kantor Bank Indonesia (KBI),” ungkap Difi.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Tunggu Audit

Hingga saat ini, Difi melanjutkan,  bank sentral  belum memutuskan penonaktivan Budi Mulya sebagai deputi gubenur. Bank sentral masih harus menunggu hasil audit forensik Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

“Meski ada pengakuan, kami masih menunggu hasil audit forensik, karena itu merupakan bukti hukum yang dapat digunakan pada penelitian internal. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Perbankan dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, menilai Budi Mulya bisa dianggap melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang bermasalah. Budi Mulya diketahui memiliki utang dengan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

DPR bahkan mengusulkan pemanggilan Budi Mulya atau gubernur BI dalam rapat internal. Dalam rapat itu, DPR akan menanyakan apakah pinjam meminjam itu masuk dalam pelanggaran kode etik.

Dalam kode etik BI, disebutkan pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang atau fasilitas yang diberikan oleh BI. Pegawai BI juga dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan pegawai yang bersangkutan. (art)

Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024