Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Vlog - Bagi pemilik usaha, mengantongi izin, jadi langkah utama untuk menjalankan bisnisnya. Dengan mengantongi izin tersebut, para pemilik usaha bisa tenang menjalankan bisnisnya.
Baca Juga :
Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah
Namun, untuk melancarkan usaha tersebut, mereka tak hanya harus mengantongi izin berupa Surat Keterangan Izin Usaha (SKTU), tapi juga harus melengkapinya dengan izin gangguan (HO).
Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna
al ini memungkinkan para pemilik mobil kecil untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian mereka.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :