Tarif Tol Naik, Ini Kata Pengusaha

jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) di Kedunghalang, Bogor
Sumber :
  • Antara/ Jafkhairi

VIVAnews - Pengusaha menilai kenaikan tarif tol akan mempengaruhi biaya distribusi dan pasokan barang.  Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Siswaja Lukman, mengatakan bahwa kenaikan tarif akan berdampak dalam dua hal, distribusi barang dan pasokan bahan baku. "Itu pengaruhnya," kata dia ketika dihubungi VIVAnews.com, Rabu, 5 Oktober 2011.

Sebab, kata Adhi, proses distribusi dan pasokan bahan baku dilakukan melalui jalur tol sehingga dipastikan akan ada kenaikan biaya distribusi. Namun, mengenai persentasenya, Adhi mengaku belum menghitung.

Kenaikan tarif tol, lanjutnya, akan berpengaruh terhadap harga jual produk makanan dan minuman. "Kalau memungkinkan kenaikan biaya tol akan kami serap, tetapi kalau tidak terpaksa kami menaikkan harga jual," tutur Adhi.

Ketua Bidang Perdagangan, Logistik, dan Perhubungan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Harry Warganegara, menilai naiknya tarif tol di sejumlah ruas tak akan berpengaruh banyak terhadap ongkos transportasi barang dan jasa. Sebab, ongkos tol hanya sebagian kecil dari total ongkos produksi.

"Sayangnya pengusaha Indonesia sering latah, kalau tarif tol naik 20 persen harga barang juga naik 20 persen," kata dia saat berbincang dengan VIVAnews.com. "Kondisi ini yang membuat harga barang semakin tidak kompetitif."

Agar semakin kompetitif, Harry mengatakan, pemerintah justru harus memperbaiki infrastruktur. Selama ini biaya mahal distribusi sering terjadi akibat antrean truk di pelabuhan, kemacetan, dan jalanan yang rusak.  "Apalagi jalan tolnya sedikit. Hanya ada di Jawa. Itu saja terbatas.

Harry menilai, kenaikan tarif tol ini wajar, mengingat tarif tol di Indonesia masih murah. "Ini yang menyebabkan investor enggan masuk ke jalan tol." katanya.

Sebelumnya, Kementerian PU mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol pada tanggal 27 September 2011. Tarif tol baru tersebut berlaku pada 7 Oktober 2011, pukul 00.00 WIB.

Menurut Menteri PU, Djoko Kirmanto, sesuai Undang-undang Nomor 38/2004, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan perhitungan ada penambahan inflasi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024