Ini Hasil Keputusan Lengkap Komite Etik KPK

Pimpinan KPK Kunjungi VIVAnews : Chandra Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews – Komite Etik menyatakan, seluruh unsur pimpinan KPK dinyatakan bebas dari pelanggaran pidana. Berikut adalah hasil keputusan lengkap Komite Etik KPK yang dibacakan oleh anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro, di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan:

Kami sudah melakukan wawancara dengan saksi dan terperiksa. Mereka yang oleh pihak luar dipermasalahkan adalah Muhammad Busyro Muqoddas, M. Yasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto Pratomo Sunu, Johan Budi, dan Roni Tamtama. Kami telah memeriksa kedelapan orang itu, juga 12 orang saksi internal – 17 dari eksternal KPK, termasuk Saudara Nazaruddin.

Berikut penilaian khusus, dengan mengurut berdasar nama.

Pertama, Muhammad Busyro Muqoddas. Putusannya adalah, Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa. Dengan demikian, terperiksa dinyatakan bebas, tidak bersalah, atas semua hal yang dipersangkakan pada dirinya. Keputusan ini diambil dengan suara bulat.

Kedua, M. Yasin. Terhadap Saudara M. Yasin, Komite Etik beranggapan tidak ditemukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik, baik berupa penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan Saudara Nazaruddin. Komite Etik menetapkan bebas, tidak bersalah dari semua sangkaan, terhadapnya. Putusan terhadap Saudara Yasin juga diambil dengan suara bulat.

Ketiga, Chandra M. Hamzah. Komite etik telah melakukan dua kali pertemuan dengan Saudara Chandra. Berdasarkan fakta-fakta dalam wawancara itu, Komite Etik berkesimpulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Namun, dari 7 anggota Komite Etik, 3 di antaranya mempunyai pendapat yang berbeda. Tetapi perbedaan itu hanya terbatas pada soal pelanggaran ringan oleh Chandra Hamzah. Pada dasarnya, menurut mereka yang mempunyai pendapat berbeda itu, sebagai pimpinan KPK, sepatutnya beliau harus lebih berhati-hati.

Keempat, Haryono Umar. Terhadap Saudara Haryono Umar juga ditemukan tidak ada indikasi pelanggaran hukum pidana ataupun pelanggaran kode etik. Dari 7 anggota, ada 3 pendapat yang berbeda. Sebagian merasa, tetap ada pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh Saudara Haryono Umar, mengingat beliau sebagai pimpinan KPK harus lebih paham dan hati-hati dalam perilakunya.

Kelima, Ade Rahardja. Oleh Komite Etik, dia dianggap telah melakukan kesalahan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat. Untuk terperiksa Ade Rahardja, sebenarnya apa yang dilakukan itu masih dapat diterima.

Keenam, Bambang Sapto Pratomo Sunu. Komite Etik berpendapat, telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari 7 komite etik, ada 3 yang mempunyai pendapat berbeda. Apa yang terjadi dalam perilaku Saudara Bambang masih dapat ditolerir dalam kode etik pegawai.

Ketujuh, Johan Budi. Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dalam wawancara dan sepanjang pengetahuan Komite Etik, dia diputuskan bebas, tidak melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik. Putusan ini dibuat dengan suara bulat.

Terkahir, Roni Tamtama. Dari fakta-fakta yang diterima Komite Etik, dia bebas, tidak melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK. Keputusan diambil diambil dengan suara bulat.
(eh)

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel
Toyota Land Cruiser 250

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Berita yang membahas mengenai harga Toyota Fortuner Hybrid dan Land Cruiser tangguh versi murah, banyak sekali pembacanya sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024