"Lembaga Keuangan Non Formal Picu Gejolak"

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mulai mengkhawatirkan menjamurnya lembaga keuangan non formal. Kebanyakan, lembaga keuangan jenis ini tidak memiliki badan hukum yang jelas, sehingga ditakutkan memicu gejolak di masyakarat.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Menurut Menkeu, lembaga keuangan non formal yang belum berbadan hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) itu unit usahanya menyerupai bank yang menghimpun keuangan dari masyarakat.

"Jadi bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai RUU tentang LKM, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Saat ini, lanjut Agus, banyak muncul lembaga keuangan non formal seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Usaha Kecil, Bank Karya Produksi, atau Lembaga Lain yang sebagian besar tidak dapat dapat memenuhi persyaratan Bank Perkreditan Rakyat.

"Dalam kenyataannya, lembaga keuangan mikro telah tumbuh dan berkembang hampir diseluruh Indonesia, tapi keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah," ungkapnya.

Untuk itu, Menkeu  setuju rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang LKM di komisi VI DPR RI. Ia berharap diberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan daftar Investasi Masalah (DIM).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aryo Bimo, menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengenai RUU LKM yaitu harus punya bentuk hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. LKM harus memiliki izin usaha yang jelas, kemudian lembaga atau instansi pemerintah pemberi usaha harus membina dan mengawasi LKM agar dapat tumbuh sehat. LKM diharapkan juga tidak memiliki cabang perusahaan selain usaha jasa keuangan yang fokus untuk masyarakat pedesaan.

"Tidak boleh menyerupai sistem usaha di lembaga perbankan, agar dapat berdiri dan berkembang dengan karakteristik sendiri, sebab bukan bank perkreditan rakyat," kata Aryo Bimo.

Dia menjelaskan, perlu adanya sistem pendampingan untuk masyarakat agar bisa terus meningkatkan usaha, serta adanya kepastian jumlah aset usaha LKM. (umi)

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024