Dividen Bank BUMN Ditetapkan Lebih Rendah?

Direksi bank-bank BUMN di Istana Presiden
Sumber :
  • Istana Presiden

VIVAnews - Komisi XI DPR meminta pemerintah terutama  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memberikan target setoran dividen kepada bank-bank pelat merah. Keuntungan bank BUMN lebih baik digunakan untuk memperkuat permodalan perusahaan

"Sehingga laba perbankan lebih diprioritaskan pada penambahan modal (mempertahankan CAR)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian BUMN, dan Bank BNI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Achsanul menilai, pengenaan dividen yang lebih besar justru akan membuat ekspansi bisnis perusahaan akan terhambat dibandingkan perbankan swasta atau asing di Indonesia.

"Bayangkan saja Rp1 triliun saja bank keluar uang, maka CAR (rasio kecukupan modal) akan tergerus 0,2 persen. Menjaga CAR jauh lebih penting bagi bank," kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis, Kementerian BUMN, Pandu Djajanto menjanjikan akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan alasan memberikan kesempatan bagi bank BUMN untuk memiliki permodalan yang cukup.

"Bukan memperkecil, tapi kita akan mempertimbangkan agar bank itu mempunyai kemampuan untuk permodalan yang cukup. Makanya dividen jangan ditarik sebanyak mungkin. Mungkin untuk dikapitalisasi lebih banyak. Besarnya belum, itu nanti," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, Gatot M Suwondo sebelumnya meminta agar setoran dividen yang masuk ke kas negara hanya sebesar 20 hingga 25 persen saja.

"Yang wajar lah. Misalnya 20-25 persen. Itu wajar. Minimal 20-30 persen," kata Gatot. "Tapi kalau tiba-tiba 50 persen, kita kacau menghitungnya, belum lagi kalau ada uang muka."

Namun, Gatot mengaku tidak keberatan jika pemerintah memang memutuskan setoran dividen bank BUMN bisa mencapai 50 persen. Seraya mengingatkan, keputusan tersebut akan membuat membuat bank-bank pemerintah harus lebih cepat menyediakan pendanaan baru.

"Dividen keuntungan perusahaan untuk penambahan modal, pemegang saham perlu dapat pendapatan, kalau setiap tahun ditarik 50 persen, kita oke saja," ungkapnya.

Setoran dividen pada 2010 lalu, lanjut Gatot, masih wajar yaitu 35 persen. Dirinya juga memahami posisi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang menarik deviden berdasarkan target yang telah ditentukan. "Makanya yang tahu persis untuk usul dividen ya manajemen," kata dia.(umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024