- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan, jika kasus kebocoran anggaran kemudian disertai dengan indikasi penerimaan uang, para oknum pelaku akan mendapat sanksi seberat-beratnya dari instansi dan dapat diserahkan ke aparat hukum.
Saat ini, yang terindikasi ialah pelanggaran pembocoran dokumen Peraturan Menteri Keuangan yang seharusnya belum dapat dipublikasikan ke khalayak.
"Bahkan, kalau perlu bukan hanya disiplin, tapi penindakan hukum," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.
Kemenkeu, tegas Agus, saat ini belum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ke depan akan melakukannya. "Belum. Nanti kami akan kerja sama," imbuhnya.
"Ingat ya, masih azaz praduga tak bersalah. Hanya meyakinkan, kita tidak ada toleransi atas bentuk-bentuk yang tidak disiplin dan potensi melanggar aturan."
Agus saat ini belum dapat memberikan inisial dari keenam oknum pelaku itu, karena masih dalam proses pemeriksaan. Penertiban pasti akan dilakukan setiap waktu. "Pembocoran dokumen itu bukan core mafia anggaran, tapi ada yang tidak disiplin sehingga harus ditertibkan," tuturnya.
Dalam kasus suap di Kemenakertrans, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha). Dharnawati diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Dadong dan Nyoman. (art)