Suap Kemenakertrans

Menkeu: Dari 6 Oknum, Satu Bocorkan Dokumen

Menkeu Agus Martowardojo Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Menakertrans
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan dari keenam oknum pembocor dokumen Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) belum tentu semuanya bersalah.

"Tidak (semuanya). Mungkin (hanya) satu atau dua (orang)," kata Agus di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.

Mengapa keenam orang ini dibebastugaskan? Agus menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi kelancaran proses pemeriksaan.

Menurut Agus, kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan, sebab pihaknya tetap memegang teguh dalam menjaga aspek integritas pegawai. "Tidak boleh ada praktik-praktik seperti itu (pembocoran dokumen). Bahkan kalau melibatkan uang perlu ditindak supaya tidak terulang," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada unsur pemaksaan dalam proses pembocoran dokumen ini, Agus menjawab bahwa dirinya belum mengetahui hingga sejauh itu. Hal ini akan terungkap seiring dengan proses pemeriksaan. "Nanti akan terlihat," imbuhnya.

Dalam kasus suap di Kemenakertrans, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha). Dharnawati diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Dadong dan Nyoman. (art)

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Galih Loss.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024